17.6 C
New York
Selasa, Agustus 19, 2025

Buy now

spot_img

Cara Menghindari Pinjaman Online Ilegal

Pinjaman online ilegal adalah bentuk pinjaman yang harus dihindari karena berisiko menyebabkan kerugian finansial. Pinjaman online (pinjol) adalah salah satu cara alternatif pinjaman tunai secara cepat yang populer. Namun harus berhati-hati karena ada banyak pinjol ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK sendiri adalah sebuah lembaga yang bertugas untuk mengawasi industri jasa keuangan. Pinjol ilegal kerap memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat untuk menjalankan praktik yang merugikan.

Lembaga pinjaman online yang aman harus terdaftar dan mendapatkan izin dari OJK. Jika tidak terdaftar, maka bisa dipastikan bahwa itu merupakan pinjaman yang ilegal. Keberadaan pinjol menjadi ancaman yang bisa memberikan kerugian finansial, sehingga kita perlu waspada dan memilih pinjol yang terpercaya untuk menghindari masalah keuangan di masa mendatang.

Apa Itu Pinjaman Online Ilegal?

Pinjol adalah praktik pinjaman uang secara daring yang tidak terdaftar, dan tidak memiliki izin resmi dari OJK. Pinjaman ilegal biasa menawarkan pinjaman dengan bunga dan biaya yang tinggi, serta menerapkan penagihan yang tidak wajar. Lembaga pinjol ilegal beroperasi di luar regulasi yang telah ditetapkan  untuk melindungi konsumen. Dalam beberapa kasus, pinjol ilegal yang tidak terdaftar secara hukum sebagai perusahaan di Indonesia.

Bahaya dan Risiko Pinjol Ilegal

Menggunakan jasa pinjaman online dapat mendapatkan berbagai risiko dan bahaya sebagai berikut:

1. Bunga yang Tidak Masuk Akal

Salah satu bahaya pinjaman online ilegal adalah bunga pinjaman yang jumlahnya cukup besar. Pinjol lebih cenderung menawarkan suku bunga yang tinggi, dan melebihi batas yang diizinkan oleh Asosiasi Fintech Perbedaan Bersama Indonesia (AFPI). Adapun bunga yang diizinkan oleh AFPI persentasenya berkisaran mulai dari 0,067% hingga maksimal sampai 0,3% per hari tergantung dari jenis pinjaman, apakah untuk aktivitas produktif atau konsumtif.

2. Mengambil Akses dari Perangkat Nasabah

Ketika mengajukan pinjaman online yang legal maupun ilegal, biasanya akan diminta untuk memberi izin akses ke berbagai aplikasi di perangkat, seperti foto, kontak, serta SMS. Namun, pinjol ilegal akan memanfaatkan akses tersebut untuk melakukan tindakan pidana. Hal tersebut bukan hanya membahayakan diri sendiri, melainkan orang-orang yang kontaknya ada di perangkat telepon.

3. Menyebarkan Data Pribadi

Banyak beberapa kasus di mana pinjaman online ilegal mempermalukan dan menekan nasabah agar segera membayar, pinjaman dengan cara menyebarkan foto dan informasi pinjaman nasabah ke kontak di perangkatnya. Praktik ini buka hanya pelanggaran privasi yang serius, tetapi bentuk intimidasi dan pelecehan yang dapat mencoreng nama baik dan reputasi peminjam.

4. Tidak Ada Perlindungan Hukum

Pinjol ilegal tidak terdaftar secara resmi, maka kita sebagai debitur tidak akan mendapatkan perlindungan hukum dari OJK. Apabila terjadi kebocoran data pribadi, pinjol yang tidak terdaftar di OJK pada umumnya tidak memiliki perlindungan yang memadai.  Dapat meningkatkan risiko data pribadi, dan disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

5. Memberikan Teror

Pinjol ilegal tidak segan-segan memberikan teror dan menyebarkan fitnah, sehingga pelecehan seksual kepada nasabah yang tidak bisa membayar angsuran secara tepat waktu.

6. Ketidakjelasan Biaya Administrasi

Pinjol yang tidak resmi biasanya memberi beban biaya administrasi, yang melebihi batas biaya administrasi dari lembaga keuangan. Salah satu ciri-ciri pinjol tidak resmi adalah biaya administrasi yang kurang jelas.

Pastikan untuk memilih penyedia pinjaman online yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, untuk menghindari risiko pinjol ilegal.

Ciri-ciri Pinjol Ilegal

Untuk mengenali jenis-jenis pinjol ilegal, dapat memerhatikan beberapa aspek seperti berikut:

1. Proses Pinjamanan yang Tidak Transparan

Proses pinjaman melalui lembaga ilegal yang tidak transparan, hal ini akan membuat kita kesulitan untuk memahami ketentuan pinjaman. Terutama terkait dengan bunga dan biaya pinjaman.

2. Menawarkan Pinjaman Melalui Saluran Komunikasi Pribadi 

Salah satu ciri pinjol ilegal adalah menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi prbadi, seperti SMS atau WhatsApp. Ini bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, dalam peraturan tersebut bahwa pinjol yang terdaftar melalui OJK dilarang menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi tanpa persetujuan konsumen.

3. Persyaratan yang Mudah

Pinjol ilegal menawarkan persyaratan yang mudah, sehingga siapa saja bisa mengajukan pinjaman. Tentunya akan membuat masyarakat mudah tergiur untuk mengajukan pinjaman, meskipun tidak memiliki kemampuan untuk melunasinya.

4. Alamat Kantor Tidak Jelas

Lembaga pinjaman online ilegal tidak mencantumkan alamat kantor yang jelas, sehingga sulit untuk dihubungi jika ingin mengajukan pertanyaan dan meminta solusi ketika terjadi masalah.

Cara Menghindari Pinjol Ilegal

Minat masyarakat yang semakin tinggi untuk melakukan pinjaman lewat aplikasi membuat banyak situs pinjol ilegal. Menawarkan pinjaman dana yang akan memperburuk kondisi finansial, beberapa tips yang bisa dilakukan untuk menghindari bahaya pinjol ilegal antara lain:

1. Menggunakan Aplikasi yang Terdaftar di OJK

Dapat menggunakan aplikasi pinjol yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, untuk menghindari pinjol ilegal. Jika aplikasi pinjol yang dicari tidak terdaftar dalam OJK, lebih baik untuk mengurungkan niat melakukan pinjaman di aplikasi tersebut. Jangan langsung percaya dengan penyedia jasa pinjol hanya dengan embel-embel logo. Pinjol ilegal mengikuti prosedur yang di buat oleh OJK dan tidak memiliki badan hukum yang jelas.

2. Hindari Pinjol yang Memberikan Penawaran Menggiurkan

Perlu waspada jika menemukan pinjol yang menawarkan pinjaman dengan bunga rendah, jangka waktu dan persyaratan yang mudah. Pinjol ilegal sering menawarkan penawaran yang menggiurkan, seperti pinjaman tanpa jaminan.

3. Perhatikan Persyaratan

Sebelum mengajukan pinjaman online, baca dengan teliti syarat dan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian. Pastikan sudah memahami semua biaya, tenor, suku bunga, dan informasi yang terkait pinjaman. Hindari pinjol yang memberikan informasi yang terlalu rumit.

Pentup:

Untuk menghindari pinjaman online ilegal, memastikan hanya menggunakan platfrom pinjaman yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Periksa legalitasnya di situs resmi OJK, waspadai tawaran pinjaman dengan bunga tinggi atau syarat yang tidak jelas. Hindari memberikan data pribadi secara sembarangan, pinjaman online dapat menjadi solusi keuangan yang bermanfaat. Namun harus berhati-hati dalam memilih pinjol, jika merasa terancam oleh pinjol ilegal tetapi OJK telah menyediakan pengaduan layanan kosumen yang dapat diakses melalui situs resminya. Ketika menghindari pinjaman online yang tidak diinginkan dan membuat keputusan keuangan yang lebih bijak.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles